STR merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah bahwa tenaga kesehatan tersebut telah memiliki sertifikat kompetensi dan memenuhi syarat untuk menjalankan praktik keprofesiannya.
Pengajuan STR sendiri sudah dilakukan secara digital melalui website KKI Kementerian Kesehatan, sehingga nakes tidak lagi menerima sertifikat secara fisik namun digantikan dengan E-STR.
Proses pengajuan E-STR bisa dilakukan secara mandiri oleh tenaga kesehatan yang belum mempunyai STR, ataupun ingin memperbaharuinya.
Berikut adalah tata cara pengajuan E-STR baru bagai mahasiswa kesehatan yang baru lulus.
- Masuk ke link https://kki.kemkes.go.id/registrasi/auth/daftar
- Pilih WNI
- Upload File KTP
- Simpan
- Cek kelengkapan Data
- Masukan email, no handphone, password
- Pilih profesi: Tenaga medis atau tenaga kesehatan
- Verifikasi email (buka email, lalu klik link verifikasi)
- Login dengan email dan password
- Klik daftar pada pendaftaran
- Pilih Registrasi e-str tenaga kesehatan
- Pilih Profesi
- Pilih registrasi baru
- Pilih lulusan setelah 2013
- Biasanya data ijazah, sertifikat kompetensi, dan keprofesian sudah terintegrasi dengan PD DIKTI,
- sehingga pemohon tidak perlu mengupload secara manual
- Siapkan pas foto
- Lalu lanjutkan proses pengisian data hingga selesai