Tahukah kamu kalau perawat juga mempunyai organisasi profesinya sendiri yang bernama PPNI. Ingin tahu lebih lanjut? mari kita bahas pada artikel ini.
Setiap profesi kesehatan di Indonesia, hampir memiliki organisasi profesinya masing-masing tak terkecuali perawat, kamu yang mungkin masih kuliah saat ini perlu tahu apa itu PPNI karena nantinya organisasi tersebut yang akan menaungimu ketika sudah resmi menjadi perawat professional.
Apa itu PPNI?
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah sebuah organisasi profesi resmi yang diakui pemerintah Republik Indonesia.
PPNI berperan sebagai regulator dengan fungsi sertifikasi dan memfasilitasi registrasi lisensi, menata kehidupan keprofesian dengan fungsi organisasi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan keperawatan, hukum dan politik, pengembangan hubungan masyarakat dan kerja sama, fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan.
Sejarah PPNI
Sejak zaman penjajahan, jauh sebelum PPNI terbentuk, organisasi-organisasi perawat telah didirikan sebagai sebagai wadah organisasi perawat dan dapat menjalankan pergerakan dalam menentukan martabat profesi perawat.
Organisasi perawat yang didirikan waktu itu ialah Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Ikatan Perawat Indonesia (IPI).
17 Maret 1974
adalah tanggal didirakannya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Seiring dengan perkembangannya, organisasi-organisasi perawat tersebut melakukan pertemuan yang diantaranya dihadiri oleh IPI, PPI dan PDKI dan diantaranya yang hadir adalah Ojo Radiat, HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan siding dan sepakat untuk melakukan fusi organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional.
engabungan atau fusi organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman Bandung No.34 Bandung Jawa Barat, sejak saat itu Tanggal 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.
Tujuan dan Fungsi PPNI
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 41 mengatakan PPNI dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum, dengan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan dan atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi perawat.
- mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.
Sedangkan fungsi organisasi resmi Profesi Perawat ini adalah sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas Keperawatan di Indonesia.
Apakah Seluruh Perawat Indonesia Harus Terdaftar Sebagai Anggota PPNI?
Dalam AD ART PPNI seorang perawat tidak wajib menjadi anggota PPNI, akan tetapi sangat disarankan bagi perawat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI, dikarenakan tujuan dan fungsi PPNI sendiri sangat bermanfaat untuk perawat di Indonesia.
Selain itu, PPNI juga menjadi lembaga sertifikasi dan pembinaan resmi yang telah diatur oleh undang-undang, maka dari itu sudah sewajarnya sebagai perawat harus terdaftar menjadi anggota PPNI.
Kewajiban Anggota:
- Menghormati, mematuhi, dan menerapkan sumpah perawat, kode etik perawat Indonesia, AD/ART, dan keputusan PPNI.
- Membayar uang pangkal sebesar Rp. 100.000 per orang untuk perawat baru, serta iuran anggota sebesar Rp. 200.000 per orang per tahun, dan iuran ICN (International Council of Nurses) sebesar Rp. 5.000 per orang per bulan.
- Hadir dalam rapat-rapat sesuai dengan undangan dari pengurus PPNI.
- Memberikan informasi yang akurat sesuai dengan kebutuhan kepada pengurus sesuai dengan keanggotaannya.
Hak Anggota:
- Berpendapat, mengajukan usulan, atau bertanya, baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus PPNI.
- Mengikuti kegiatan organisasi, serta berpartisipasi dalam pemilihan dan pencalonan sesuai dengan jenjang kepengurusan organisasi.
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan melalui program yang diselenggarakan oleh organisasi, sesuai dengan kemampuan dan program organisasi, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam menjalankan tugas organisasi dan profesi, dengan catatan telah mematuhi AD/ART, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Standar Kompetensi, Standar Praktik, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan organisasi.
- Mendapatkan pembelaan dalam kasus yang berkaitan dengan masalah hukum dalam praktik keperawatan, asalkan anggota tersebut telah memenuhi semua kewajibannya sebagai anggota.
Referensi:
https://simk.ppni-inna.org/index.php/public/about/information-history/
https://www.ppni-acut.or.id/detail-berita-52-apa-itu-ppni-dan-mengapa-seluruh-perawat-wajib-menjadi-anggota-ppni.html