STR Seumur Hidup: Bagaimana Cara Daftarnya?

Hai sobat UKOM Academy, bagaimana dengan hasil ukom nya? apakah sudah memuaskan?

Seperti yang telah kita ketahui, pemerintah telah meresmikan UU No 17 Tentang Kesehatan yang telah menetapkan masa berlaku STR menjadi seumur hidup.

Putusan itu sebelumnya menuai pro dan kontra, namun putusan akhirlah yang sekarang kita ikuti.

Pihak KTKI selaku lembaga yang menerbitkan STR telah mengumumkan perihal pengurusan STR seumur hidup tersebut.

Lalu bagaimana cara mendaftar STR seumur hidup pasca disahkannya UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan?

Melansir dari surat edaran KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) ada beberapa cara untuk mendaftar STR seumur hidup.

Pertama, bagi Tenaga Kesehatan atau Pemohon yang telah menggunggah dokumen persyaratan dan masih dalam tahap awal sebelum verifikasi, serta memenuhi persyaratan maka akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Kedua, Tenaga Kesehatan juga bisa melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup baik sebelum atau sesudah masa berlakuny berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk STR yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR tersebut berakhir. Pemohon harus melampirkan STR lama sebagai bagian dari permohonan.

b. Bagi STR yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masa berlakunya telah kurang dari 3 (tiga) bulan saat mengajukan permohonan pembaharuan, Pemohon bisa mengajukan permohonan tersebut dengan melampirkan STR lama.

c. Untuk STR yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masa berlakunya telah habis lebih dari 3 (tiga) bulan saat mengajukan permohonan pembaharuan, akan ada ketentuan yang berlaku:

1) Bagi pemohon yang telah mencapai jumlah yang cukup dalam Satuan Kredit Profesi (SKP) selama 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, mereka berhak mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah, sertifikat profesi, dan bukti pemenuhan SKP yang relevan.

2) Pemohon yang tidak memenuhi syarat SKP seperti yang disebutkan dalam poin 1), memiliki opsi untuk mengajukan permohonan STR seumur hidup. Untuk hal ini, mereka harus melampirkan ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi setelah berhasil lulus uji kompetensi yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium dan/atau pihak yang terkait.

Bagi pemohon baru, permohonan STR dapat diajukan kepada KTKI (https://ktki.kemkes.go.id) dengan melampirkan ijazah atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, pas foto formal terbaru dengan ukuran 4×6 (berlatar warna merah), dan kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah itu, pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan pemerintah 64 Tahun 2009 yaitu sebesar 250.000 bagi Apoteker dan 100.000 bagi tenaga kesehatan lainnya.

Pelaksanaan registrasi ini sudah dimulai sejak 4 September 2023, jadi tunggu apalagi segera urus str mu sekarang.

Demikian informasi cara daftar str seumur hidup bagi tenaga kesehatan, semoga informasi ini bisa membantu teman-teman mahasiswa yang baru lulus uji kompetensi dan ingin mengurus STRnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca Juga: Cara Daftar STR Seumur Hidup […]

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
× Taklukan UKOM Disini!