Seperti yang telah kami publikasikan pada artikel jadwal ukom 2024. Mahasiswa D3 Perawat dan Profesi Ners akan mengikuti uji kompetensi pada tahun ini.
Namun tidak semua mahasiswa D3 Perawat dan Profesi Ners bisa mengikuti uji kompetensi, hanya mahasiswa yang memenuhi syarat uji kompetensi perawat yang bisa mengikuti ujian tahunan tersebut.
Apa saja syarat mengikuti uji kompetensi perawat? Yuk simak penjelasan berikut ini.
Syarat Mengikuti Uji Kompetensi Perawat untuk Mahasiwa D3 dan Profesi
Perlu diktehui, uji kompetensi hanya ditujukan kepada mahasiswa vokasi dan profesi tingkat akhir, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Peserta Ujian Harus terdaftar dalam PD Dikti
2. Untuk status mahasiswa = aktif dan peserta didik baru (0 tahun)
3. SKS/KRS di PD DIKTI 100%
4. Semester tempuh minimal 6 Semester
5. Batas Tanggal kelulusan untuk status mahasiswa = LULUS dan peserta didik baru (0 tahun)
Selain itu, mahasiswa perawat yang akan mengikuti uji kompetensi juga diwajibkan membayar biaya Ujian sebesar Rp275.000 (Dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan metode ujian CBT (Computer Base Test) sesuai dengan Virtual Account Bank Mandiri yang ada di tagihan dan pembayaran di ROL dan dibayarkan melalui Teller/ ATM/ Internet Banking Bank Mandiri.
Informasi Tambahan
Pendaftaran peserta uji kompetensi belum bisa dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa, melainkan pendaftaran dilakukan serentak oleh admin prodi perguruan tinggi masing-masing.
Kemudian uang pendaftaran juga langsung diserahkan kepada pihak kampus, karena pembayaran akan dilakukan serentak oleh admin prodi.
Kita sebagai mahasiswa tinggal menunggu kartu ujian jadi yang akan dikirim ke email masing-masing peserta.
Demikian informasi mengenai syarat mengikuti uji kompetensi perawat untuk jenjang D3 dan Profesi Ners.