Setiap tenaga kesehatan, termasuk perawat wajib memiliki Surat Tanda Register (STR). STR penting sebagai database tenaga medis yang aktif bekerja sekaligus. Lalu, bagaimana cara daftar STR perawat?
Adanya STR selain sebagai database tenaga medis juga mampu untuk mengetahui data daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan. STR menjadi bukti legalitas untuk memastikan perawat telah terdaftar.
Pendaftaran STR cukup mudah karena bisa kamu lakukan dari rumah. Kamu cukup mengakses laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Namun, pastikan mendaftar di hari Senin-Jum’at pada jam kerja.
Berkas Pendaftaran STR Online
Ada beberapa berkas yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar STR secara online. Berikut daftar berkasnya.
- Pas foto resmi dengan latar belakang merah
- Scan/foto KTP
- Scan/foto Ijazah
- Scan/foto Surat Sehat
- Nomor Sertifikat Kompetensi
- Sumpah Profesi
- Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi
Nah, kamu wajib melengkapi berkas tersebut untuk kemudian diunggah pada laman pendaftaran.
Cara Daftar STR Perawat
Berikut tata cara lengkap pendaftaran STR untuk perawat.
- Buka browser yang terhubung ke internet lalu akses laman http://ktki.kemkes.go.id
- Pada halaman awal, pilih menu Registrasi
- Kamu perlu menginputkan PIN
- Isilah data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Selanjutnya pilih Daftar.
- Jika datamu sudah valid, secara otomatis kolom ini akan terisi. Kamu hanya perlu memberi tanda ceklis pada kolom sehingga bisa melanjutkan pendaftaran.
- Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akunmu nanti.
- Selanjutnya pilih Registrasi Baru jika sebelumnya kamu belum memiliki akun.
- Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika kamu lulus kuliah setelah tahun tersebut.
- Isilah data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika tidak muncul, kamu harus menghubungi pihak perguruan tinggi.
- Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang tersedia lalu klik Mulai.
Memulai Pendaftaran untuk Mendapatkan STR Perawat
Jika kamu sudah mengikuti tata cara pendaftaran akun di prosedur sebelumnya, maka selanjutnya kamu bisa mengikuti tutorial pendaftaran lanjutan berikut ini:
- Pertama, kamu harus mengunggah dokumen pas foto, KTP, Ijazah, Surat Sehat, No Sertifikat Kompetensi, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
- Kedua, kamu harus mengisi data Info Administrasi berupa: Jenis Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika belum memiliki tempat kerja, kamu bisa mengosongkan kolom tersebut.
- Ketiga, kamu harus mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor dan Tanggal Sertifikat Kompetensi, serta Tempat dan Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua terisi klik Selesai.
- Keempat, halaman berikutnya akan menampilkan bahwa bahwa pendaftaranmu sukses. Selanjutnya, data yang kamu input akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
- Selanjutnya, setelah permohonan disetujui, kamu harus membayar Rp100.000 dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk. Pastikan untuk memeriksa email setelah melakukan pembayaran. Lalu klik menu Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang kamu ajukan.
- Terakhir, STR yang telah berhasil akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat. Kamu juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada pada akunmu
Demikian cara daftar STR perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Cukup mudah bukan? Jika kesulitan, kamu bisa menghubungi contact terkait pada website untuk mendapatkan bantuan.
Referensi:
https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/1572/cara-mendaftar-str-online-dari-kemenkes?lang=1
https://ktki.kemkes.go.id/assets/frontend/img/tutorial.pdf
https://glints.com/id/lowongan/str-adalah/
https://sejawat.co.id/article/detail/begini-cara-terbaru-registrasi-str-tenaga-kesehatan-1674118198
https://gustinerz.com/cara-mengurus-str-baru-perpanjangan-str/
[…] Program Studi D3 Kesehatan Gigi merupakan bagian dari jurusan keperawatan gigi. Seperti halnya jurusan kesehatan lainnya, program studi ini juga diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi sebagai syarat kelulusan dan mendapatkan STR. […]
[…] Baca Juga: Cara Daftar STR Perawat […]
[…] lulus dari Ujian Kompetensi Perawat, barulah kamu bisa mendapatkan STR Perawat (Surat Tanda Registrasi). Surat ini merupakan syarat wajib bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan […]