Hai Sobat UKOM, siapa disini yang cita-citanya menjadi seorang apoteker?
Atau kamu sedang dalam proses untuk menggapai cita-cita tersebut?
Nah, bagi kamu yang baru saja ingin menentukan profesi apa yang ingin dijalani di kemudian hari, Apoteker bisa menjadi salah satu pilihan.
Lalu bagaimana tahapan menjadi seorang apoteker? Disini minkom akan share beberapa langkah yang harus kita tempuh untuk mejadi seorang Apoteker.
Tahapan Menjadi Seorang Apoteker
1. Pendidikan SMA/SMK Sederajat
Pada tahapan ini ada jurusan yang spesifik mempelajari ilmu farmasi yakni SMK Jurusan Farmasi, namun kamu yang memutuskan untuk di SMA bisa juga mengambil jurusan IPA, karena farmasi itu sendiri banyak berkaitan dengan ilmu kimia dan biologi.
2. Lulus Diploma atau Sarjana Farmasi
Setelah menyelesaikan pendidikan di SMA Sederajat, tahapan menjadi apoteker selanjutnya ialah mengambil pendidikan Diploma ataupun Sarjana Farmasi.
Perbedaan antara keduanya antara lain dari lama waktu kuliah dan pendalaman materi yang dipelajari, kuliah diploma lebih singkat dan lebih mengedepankan praktik. Sedangkan kuliah sarjana menempuh waktu sekitar 4 tahun dan lebih banyak mendalami materi.
Namun, bagi kamu yang mengambil diploma, harus melanjutkan lagi untuk mengejar gelar sarjana, jadi minkom pikir lebih baik langsung ambil sarjana farmasi ketimbang diploma farmasi.
3. Profesi Apoteker
Tahapan menjadi apoteker selanjutnya adalah Kuliah Profesi Apoteker selama kurang lebih 1 tahun.
Pada tahapan ini kita akan belajar lebih dalam mengenai profesi Apoteker dan pastinya akan lebih banyak praktik daripada kuliah dalam kelas.
4. Uji Kompetensi
Tahap akhir dari kuliah Profesi Apoteker yakni kita harus lulus Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dikarenakan menjadi exit exam yaitu syarat lulus kuliah atau bisa wisuda.
Uji Kompetensi dilakukan secara serentak seluruh Indonesia dengan beberapa periode dan gelombang yang telah di atur oleh pemerintah melalui kemdikbud.
5. Urus STRA
STRA atau Surat Tanda Register Apoteker bisa didapatkan ketika sudah dinyatakan kompeten pada Uji Kompetensi.
STRA bisa kita ajukan melalui KTKI Kementerian Kesehatan, dengan melampirkan dokumen kelulusan dan membayar biaya BNPB yang telah ditentukan.
Selengkapnya bisa cek di artikel cara urus STR
STRA (Surat Tanda Register Apoteker) ini berfungsi sebagai bukti kita telah KOMPETEN dan layak bekerja sebagai Apoteker di dunia industri, dan kita juga bisa memiliki usaha sendiri dengan adanya STRA ini.
Dari pemaparan tahapan menjadi apoteker di atas, apakah kita sudah siap untuk menjalani pendidikan untuk menjadi Apoteker yang professional?
Demikian penjelasan dari minkom semoga bermenfaat untuk kita semua. Terima kasih.