Cara Daftar STR Online untuk Tenaga Kesehatan: Surat Tanda Register atau STR adalah surat wajib yang harus dimiliki oleh calon tenaga kesehatan jika ingin terjun ke dunia kerja. Sekarang para nakes tidak perlu khawatir karena sudah ada cara daftar STR online tenaga kesehatan.
Surat STR merupakan bukti tertulis yang diberikan konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR kini berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus uji kompetensi dengan masa berlaku 5 tahun.
Apa yang harus dilakukan setelah masa berlakunya habis?
Ketika masa berlaku STR sudah habis, maka diwajibkan Tenaga Kesehatan memperpanjang (regisrasi ulang) atau urus STR miliknya. Registrasi Ulang STR juga berlaku bagi nakes yang akan alih jenjang atau alih profesi.
Apa fungsi STR?
Melansir dari indonesia.go.id, STR penting sebagai database tenaga kesehatan yang masih aktif bekerja sekaligus sebagai pendataan daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.
Selain itu STR juga sebagai bukti legalitas untuk memastikan sang perawat/apoteker/tenaga medis lainnya yang terdaftar.
Sebelum lanjut ke cara daftar STR online, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mendapatkan STR. Adapun berkas-berkas tersebut sebagai berikut:
Registrasi Baru
- Ijazah Pendidikan Kesehatan
- Surat Sehat Dokter ber – SIP (Maksimal 3 bulan terakhir)
- Pas Foto 4×6 (Latas belakang merah)
- Kartu Tanda Penduduk
- Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi
- Surat Sumpah/Janji Profesi
- Surat Patuh Etika Profesi
Registrasi Ulang
Perpanjangan
- Surat Sehat Dokter ber – SIP (Maksimal 3 bulan terakhir)
- Pas Foto 4×6 (Latas belakang merah)
- Kartu Tanda Penduduk
- Str Lama
- Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan)
- ertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN)
Naik Level
- Ijazah Pendidikan Kesehatan
- Surat Sehat Dokter ber – SIP (Maksimal 3 bulan terakhir)
- Pas Foto 4×6 (Latas belakang merah)
- Kartu Tanda Penduduk
- Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi
- STR Lama
Alih Profesi
- Ijazah Pendidikan Kesehatan
- Surat Sehat Dokter ber – SIP (Maksimal 3 bulan terakhir)
- Pas Foto 4×6 (Latas belakang merah)
- Kartu Tanda Penduduk
- Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi
- Surat Sumpah/Janji Profesi
- Surat Patuh Etika Profesi
- STR Lama
Biaya Registrasi STR
Tarif Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) registrasi STR berdasarkan PP No. 64/2019 sebagai berikut:
Tenaga Apoteker Rp.250.000,00.
Tenaga Kesehatan Rp.100.000,00.
Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan Rp.50.000,00.
Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
Tata Cara Daftar STR Online
1. Masuk ke laman http://ktki.kemkes.go.id/
2. Pilih gambar aplikasi e-STR di widget kanan
3. Silahkan login dengan email dan pin jika sudah memiliki PIN.
4. Jika kamu belum memiliki PIN, maka klik “Belum Punya PIN”
5. Silahkan isi email pribadi dan data yang diminta secara lengkap dan benar.
6. Setalah itu salin PIN yang diberikan
7. Login dengan email dan PIN yang telah didapatkan.
8. Selanjutnya pilih menu Registrasi Baru jika pemohon sebelumnya belum memiliki akun.
9. Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika pemohon lulus kuliah setelah tahun tersebut.
10. Kemudian pemohon harus mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data pemohon tak ditemukan, pemohon harus menghubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi.
11. Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai.
12. Pada Step 1 pemohon diminta mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
12. Lanjut ke Step 2, pemohon harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika pemohon belum bekerja, Anda bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut.
13. Selanjutnya di Step 3 pemohon diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai.
14. Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran pemohon sukses. Selanjutnya, data yang pemohon isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
15. Setelah permohonan disetujui, pemohon harus membayar biaya registrasi dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk.
16. Cek email setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang pemohon ajukan.
STR pemohon yang telah selesai akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan pemohon. Pemohon bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos.
Demikian tata cara daftar STR online untuk Tenaga Kesehatan. Semoga kalian bisa lulus ukom dan mendapatkan STR di waktu yang tepat.
Sumber: https://nasional.kompas.com/
https://ktki.kemkes.go.id/
[…] Selengkapnya bisa cek di artikel cara urus STR […]
[…] Baca Juga: Cara Daftar STR […]
[…] Baca Juga: Cara Daftar STR Online […]